TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA
DESA KALIANYAR KECAMATAN KAPAS KABUPATEN BOJONEGORO
Sekretariat : Jl. Letda Nur Hasyim No. 132 Desa Kalianyar

KEPUTUSAN
TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA
DESA KALIANYAR KECAMATAN KAPAS KABUPATEN BOJONEGORO
NOMOR
: 01/Tim.PPD / 2017
Tentang
TATA TERTIB
PENGISIAN
PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA
DESA KALIANYAR
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 01
Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dan
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36
Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro
Nomor 01 Tahun 2017 terkait dengan Pengisian Peragkat Desa
b Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu
menetapkan Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman umum dan petunjuk tekhnis
pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , sebagimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana – Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara , sebagaimana talah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 ;
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang –undangan;
5. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tekhnis Peraturan di
Desa ;
6. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
tentang pedoman Tata Tertib dan mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah
Desa;
7. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa ;
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa;
9. Peraturan
Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa;
10. Peraturan
Bupati Kabupaten Bojonegoro nomor 26 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2016 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
11. Peraturan Daerah nomor 01 Tahun 2017 tentang Perangkat
Desa
12. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat
Desa
Memperhatikan : Surat Bupati Bojonegoro
Nomor : 141/2316 a/412.211/2017 tanggal
24 Juli 2017 perihal Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2017
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : TATA
TERTIB TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA , DESA KALIANYAR KECAMATAN KAPAS KABUPATEN
BOJONEGORO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam tata
Tertib
ini yang dimaksud dengan :
1. Desa
adalah desa Kalianyar
Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro yang merupakan kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Pemerintahan
Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Desa.
3. Kepala
Desa atau Penjabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban
untuk menyelengggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
4. Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam
menyelenggarakan Pemerintahan Desa
5. Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi Pemerintah yang anggotanya merupakan wakil dari Penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6. Musyawarah
Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan
unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
7. Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
8. Peraturan
Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala
Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
9. Keputusan
Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat
menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala
Desa.
10. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan.
11. Bakal Calon Perangkat Desa adalah Warga Negara
Indonesia yang mengikuti atau
mendaftarkan diri dalam pengsian
Perangkat Desa
12. Tim Pengisian Perangkat Desa yang selanjutnya disebut
Tim adalah penyelenggaran pengisian Perangkat Desa yang dibentuk dan
bertanggungjawab kepada Kepala Desa
13. Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan
lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa
14. Kepala Dusun adalah unsur pembantu Kepala Desa di
wilayah bagian Desa
15.
Tes Kemampuan Dasar adalah tes yang diguakan
untuk mengukur tigkat kecerdasan calon Perangkat Desa dalam proses pengisian
Perangkat Desa
16. Tes Bakat Skolastik adalah tes yang bertujuan untuk
mengetahui bakat dan kemampuan Calon Perangkat Desa dalam proses Pengisian
Perangkat Desa
17. Hari adalah Hari Kerja
BAB
II
TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA
Pasal 2
(1) Tim
Pengisian Perangkat Desa untuk selanjutnya disebut Tim dbentuk oleh Kepala Desa
yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
(2) Pembentukan
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat bersama unsur
: BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Wali Amanat Desa,
Pemuda , keterwakilan wanita, dan tokoh masyarakat Desa Kalianyar
(3) Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil sebanyak 5 (lima) orang yang
dapat berasal dari unsur Perangkat Desa, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Wali Amanat
Desa, Pemuda , keterwakilan wanita, dan tokoh masyarakat Desa Kalianyar
(4) Susunan
Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Ketua
merangkap anggota;
b. Sekretaris
merangkap anggota;
c. Bendahara
merangkap anggota;
d. Anggota.
(5) Untuk
keperluan administrasi ,Tim menggunakan cap/stempel Tim
(6) Apabila
terdapat anggota Tim yang berhalangan tetap , maka Kepala Desa mengadakan rapat
bersama dengan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memilih penggantinya dan ditetapkan
dengan perubahan Keputusa Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(7) Kepala
Desa dan BPD tidak diperbolehkan
menjadi Tim
Pasal 3
(1) Tim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertugas :
a. Menyusun
pogram kerja dan Tata Tertib pegisian Perangkat Desa
b. Mengajukan
rencana biaya pengisian Perangkat Desa;
c. Membuat
pengmuman pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa;
d. Menerima
pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa;
e. Melakukan
penjaringan dan peyaringan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa;
f. Menetapkan
calon yang memenuhi syarat administrasi;
g. Melaksanakan
seleksi ujian tulis;
h. Melaporkan
hasil penjaringan dan penyaringan kepada Kepala Desa;dan
i. Melakukan
kerjasama dengan Tim Kabupaten dalam pembuatan Soal ujian
(2) Dalam
pelaksanaan tugas Tim sebagaiana dimaksud pada ayat (1) , dibentuk Sekretariat
Tim yang berempat di Kantor Desa
(3) Dalam
pembuatan soal ujian bagi calon Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i , dapat bekerjasama dengan
pihak ketiga.
(4) Pihak
Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah perguruan tinggi yang minimal
terakreditasi B atau institusi/lembaga yang kompeten.
Pasal 4
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pasal 3
ayat (1), Tim dilarang
:
a. Bertindak
dan bersikap tidak adil terhadap salah satu atau lebih Bakal Calon Perangkat
Desa;
b. Memanipulasi
persyaratan-persyaratan
yang seharusnya dilengkapi oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
c. Menerima
sesuatu baik dalam bentuk uang maupun barang dari Bakal Calon Perangkat Desa
maupun pendukungnya dengan maksud untuk memudahkan kelulusannya;
d. Bersikap
dan atau melakukan tindaan-tindakan yang dapat mengganggu jalnnya proses
pengisian Perangkat Desa
e. Melakukan
tindakan-tindakan lain yang dapat
menggagalkan pengisian lowongan Perangkat Desa; dan
f. Mencalonkan
diri sebagai Perangkat Desa, kecuali mengundurkan diri dari keanggotaan Tim.
BAB III
PERSYARATAN
ADMINISTRASI
BAKAL CALON PERANGKAT DESA
Bagian
Kesatu
Persyaratan
Pasal 5
(1) Persyaratan
Bakal Calon Perangkat Desa terdiri dari persyaratan umum dan khusus
(2) Persyaratan
Umum Bakal Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Warga
Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai
berikut :
a. Surat
Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat oleh yang bersangkutan
diatas kertas bermeterai cukup;
b. Surat
Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila , melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang
dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;
c. Berpendidikan
paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat dibuktikan dengan fotocopy
ijasah tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisir;
d. Berusia 20
(dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) yang dibuktikan dengan
akte kelahiran atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya
yang dikeluarkan instansi yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
e. Berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan dari Kepolisian (Polres),
( Asli dan Fotocopy yang dilegalisir)
f. Surat
Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman
percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas meterai cukup;
g. Surat
keterangan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana
kejahatan kesengajaan yang diancam
dengan pidana penjara, dikeluarkan oleh Pengadilan(Asli dan Fotocopy yang
dilegalisir);
h. Surat
Keterangan Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap , yang dikeluarkan oleh Pengadilan, (Asli dan Fotocopy yang
dilegalisir);
i. Surat
Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putsan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih , kecuali 2
(dua) tahun setelah seseai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara
jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta
bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, yang dikeluarkan oleh
Pengadilan ( Asli dan Fotocopy yang dilegalisir );
j. Surat
Keterangan sehat dari dokter Pemerintah (Asli dan Fotocopy yang dilegalisir);
k. Surat
Pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah Desa selama menjabat Kepala
Urusan Perencanaan diatas kertas
bermeterai cukup;
l. Surat
Permohonan menjadi Perangkat Desa dibuat oleh yang bersangkutan ditulis tangan diatas kertas
bermeterai cukup;
m. Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Penduduk yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang; dan
n. Foto
berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
(3) Persyaratan
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. melampirkan
fotokopi sertifikat computer dari lembaga yang mendapat ijin dari Diknas yang dilegalisir lembaga yang mengeluarkan
b. dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, bagi Bakal Calon Perangkat Desa yang memiliki latar belakang
pendidikan computer;
(4) Bagi Calon
Perangkat Desa yang berasal dari luar Desa paling lama 1 (satu) bulan setelah
pelantikan , wajib bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan ,
dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis bermeterai cukup.
(5) Bakal
Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan TNI/Polri, selain memenuhi
persyartan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .ayat (3) dan ayat (4) ,harus
memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Pejabat yang berwenang.
(6) Bakal
Calon Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa selain memenuhi
persyartan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .ayat (3) dan ayat (4) ,harus
memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Kepala
Desa
(7) Anggota
BPD yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa harus
mengundurkan diri dari keanggotaan BPD,dibuktikan dengan surat pernyataan
mengundurkan diri dari BPD kepada Bupati
Bagian Kedua
Penentuan Usia
Pasal 6
(1) Penentuan
telah genap berusia 20 (dua puluh) tahun atau tidak melebihi usia 42 (empat
puluh dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf d, dengan
cara menghitung mundur usia Bakal Calon Perangkat Desa yang bersangkutan pada
saat penutupan pendaftaran
(2) Penutupan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penutupan pendaftaran
pada tahap pendaftaran
saat Bakal Calon
Perangkat Desa mendaftar
Pasal 7
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) butkti sah
sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) huruf d yang berbeda , dipergunakan
bukti sah yang memiliki nilai waktu paling lama
BAB III
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
Bagian Kesatu
Pengumumam Pendaftaran
Pasal
8
(1) Tim membuka pengumuman
pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dengan menantumkan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 selama 7(tujuh) hari sebelum pendaftaran
(2) Pengumuman
pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan ditempat-tempat umum yang mudah dilihat masyarakat
(3) Lowongan
Perangkat di Desa Kalianyar adalah :
a. Sekretaris
Desa
b. Kepala Urusan Tata usaha dan Umum
c. Kepala
Urusan Keuangan
d. Kepala Urusan Perencanaan dan Pelaporan
(4) Lowongan
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit masing-masing
diikuti oleh 2 (dua) orang pendaftar
(5) Jadwal
pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa sebagaimana terlampir yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini
Bagian Kedua
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa
Pasal 9
(1) Pendaftaran
Bakal Calon perangkat Desa dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan
kepada Tim, dilampiri ddengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
dan dibuat rangkap 3 (tiga) ( 1 bendel berkas Asli dan 3 bendel berkas
fotocopy)
(2) Pendaftar
Bakal Calon Perangkat Desa diberikan bukti pendaftaran apabila persyaratan
dinyatakan lengkap.
(3) Pendaftaran
dan pengajuan persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara langsung oleh Bakal Calon Perangkat Desa di Sekretariat Tim, pada
Hari Senin Selasa, Rabu dan Kamis , mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB serta hari Jumat
pukul 08.00 s/d 11.00 WIB
(4) Apabila ada bakal calon yang sudah mendaftar
pada salah satu lowongan perangkat desa dan berniat mengundurkan diri maka
berkas Persyaratan yang sudah masuk di Tim Pengisian Perangkat Desa tidak boleh
di tarik kembali , dan apabila ingin mendaftarkan pada lowongan yang lain harus
membuat surat pernyataan pengunduran diri yang ditujukan kepada Tim.
Bagian Ketiga
Tahap Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa
Pasal 10
(1) Pendaftaran
Calon Perangkat Desa Tahap I dilaksanakan selama 14 (Empat Belas ) hari , mulai tanggal 21 Agustus s/d 8 September 2017
(2) Apabila pada
pendaftaran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat pendaftar
Calon Perangkat Desa atau hanya terdapat 1 (satu) orang bakal calon , Tim
mengumumkan dan membuka pendaftaran tahap II selama 7 (tujuh) hari , yaitu mulai tanggal 20 sampai dengan 29 September 2017.
(3) Setelah
pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa tahap II berakhir , dilaksanakan tahapan
sebagai berikut :
a. Apabila
sudah terdapat 2 (dua) Bakal
Calon Perangkat Desa , maka pendaftaran ditutup dan
dilanjutkan tahapan berikutnya
b. Apabila
tidak terdapat Bakal Calon atau hanya 1 (satu) Bakal Calon Perangkat Desa maka diadakan penambahan waktu perpanjangan
pendaftaran selama 3(tiga) hari , yaitu
mulai tanggal 9 sampai dengan 11 Oktober 2017 ; dan
c. Apabila
sampai dengan berakhirnya perpanjangan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b , tidak terdapat
Bakal Calon Perangkat Desa atau hanya 1 (satu) Bakal Calon Perangkat
Desa, maka pendaftaran ditutup dan pengiian Perangkat Desa ditunda sampai
pengisian berikutnya.
(4) Setiap
tahapan pembukaan dan penutupan pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa disertai
dengan berita acara pembukaan dan berita acara
penutupan yang ditanda tangani oleh Tim
Pasal 11
(1) Tim
melakukan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi Bakal
Calon Perangkat Desa
(2) Penelitian
berkas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Melakukan
penelitian kelengkapan berkas administras sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan ; dan
b. Apabila
diperlukan dapat melakukan klarifikasi factual terhadap persyaratan
administrasi Bakal Calon Perangkat Desa pada lembaga/ instansi terkait
(3) Hasil
penelitian berkas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu :
a. Apabila
berkas persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa telah memenuhi ketentuan, yang
bersangkutan dapat mrengikuti seleksi ujian tertulis;
b. Apabila
terdapat berkas persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa yang tidak memenuhi
ketentuan , yang bersangkutan tidak dapadtan dinyatakan gugur dan tidak dapat
mengikuti seleksi ujian tertulis
(4) Hasil
penelitian berkas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dtuangkan dalam
berita acar hasil penelitian administrasi Bakala Calon Perangkat Desa
Pasal 12
Apabila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan
kelengkapan berkas administrasi Bakal Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada pasal 12 , calon yang memenuhi syarat hanya 1(satu) Bakal Calon Perangkat
Desa , maka pengisian Perangkat Desa ditunda sampai dengan pengisian
berikutnya.
Bagian Keempat
Seleksi Ujian Tertulis
Pasal 13
(1) Bakal Calon
Perangkat Desa yang dinyatakan lolos seleksi administrasi ditetapkan sebagai
Calon Perangkat Desa dan dapat mengikuti seleksi ujian tetrtulis yang
dilaksanakan oleh Tim.
(2) Seleksi
Ujian tertulis dilaksnakan secara bersama-sama ditingkat Kecamatan dan
difasilitasi oleh Camat
(3) Materi
seleksi ujian tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Tes
kemampuan dasar;
b. Tes bakat
skolastik
(4) Hasil
seleksi ujian tulis dituangkan dalam berita acara yang dbuat oleh Tim.
BAB IV
HASIL PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
Pasal 14
Tim
melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan pengisian Perangkat Desa kepada
Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari setelah Penetapan Berita Acara
sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat
(4)
BAB V
BIAYA PENGISIAN PERANGKAT DESA
Pasal 15
(1) Biaya
pelaksanaan pengisian Perangkat Desa
bersumber dari :
a. APBDes;
b. APBD
Kabupaten
(2) Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk:
a. Biaya
administrasi (ATK)
b. Biaya rapat
dan konsumsi
c. Biaya
penjaringan dan penyaringan
d. Biaya
penyusunan naskah soal
e. Honorarium
Tim;
f. Biaya
pengamanan;dan
g. Biaya
pelantikan
(3) Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b , digunakan sebagai
honorarium/penunjang kegiatan Tim Kabupaten
(4) Rencana
Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf sebagaimana terlampir
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini
Pasal 16
Dalam pelaksanaan pengisian Perangkat Desa , Calon
Perangkat Desa tidak dipuntut biaya apapun
BAB VI
PENUTUP
Pasal 17
(1) Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan , apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan dbetulkan sebagaimana mestinya
(2) Hal-hal yang
tidak diatur dalam Keputusan ini, berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Dalam hal
adanya perubahan terhadap peraturan perundang –undangan berkaitan dengan
Pengisian Perangkat Desa maka keputusan ini akan dirubah dan disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan yang baru
Ditetapkan di : KALIANYAR
Pada tanggal : 12 AGUSTUS 2017
TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA

M. ALI MUHYIDIN

Tidak ada komentar:
Posting Komentar