Sabtu, 19 Agustus 2017

TATA TERTIB TIM PENGISIAN LOWONGAN PERANGKAT DESA KALIANYAR TAHUN 2017



TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA
DESA KALIANYAR KECAMATAN KAPAS KABUPATEN BOJONEGORO
Sekretariat : Jl. Letda Nur Hasyim No. 132   Desa Kalianyar
 


KEPUTUSAN
TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA
DESA KALIANYAR KECAMATAN KAPAS KABUPATEN BOJONEGORO

NOMOR :  01/Tim.PPD / 2017

Tentang

TATA TERTIB
 PENGISIAN PERANGKAT DESA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA
DESA KALIANYAR


Menimbang       :   a.  Bahwa dalam rangka  melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Bojonegoro  Nomor 36 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah  Kabupaten Bojonegoro  Nomor 01 Tahun 2017 terkait dengan Pengisian Peragkat Desa
b     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Tata Tertib  Pengisian Perangkat Desa

Mengingat           :     1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman umum dan petunjuk tekhnis pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ;

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana – Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara , sebagaimana talah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015  ;
4.  Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang –undangan;

5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tekhnis Peraturan di Desa ;

6.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang pedoman Tata Tertib dan mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;

7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ;
8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

9.  Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

10.  Peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro nomor 26 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
11.  Peraturan Daerah nomor 01 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
12.  Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor              1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa







Memperhatikan : Surat Bupati Bojonegoro  Nomor : 141/2316 a/412.211/2017 tanggal  24 Juli 2017 perihal Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2017


MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :        TATA TERTIB TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA , DESA KALIANYAR KECAMATAN KAPAS KABUPATEN BOJONEGORO

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal     1

Dalam tata Tertib ini yang dimaksud dengan :

1.      Desa adalah desa Kalianyar Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.      Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.

3.      Kepala Desa atau Penjabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelengggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

4.      Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa

5.      Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintah yang anggotanya merupakan wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

6.     Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

7.      Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

8.      Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

9.      Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.

10.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan.

11.   Bakal Calon Perangkat Desa adalah Warga Negara Indonesia yang mengikuti  atau mendaftarkan diri  dalam pengsian Perangkat Desa

12.   Tim Pengisian Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Tim adalah penyelenggaran pengisian Perangkat Desa yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa
13.   Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa
14.   Kepala Dusun adalah unsur pembantu Kepala Desa di wilayah bagian Desa
15.   Tes Kemampuan Dasar adalah tes yang diguakan untuk mengukur tigkat kecerdasan calon Perangkat Desa dalam proses pengisian Perangkat Desa
16.   Tes Bakat Skolastik adalah tes yang bertujuan untuk mengetahui  bakat dan kemampuan  Calon Perangkat Desa dalam proses Pengisian Perangkat Desa
17.  Hari adalah Hari Kerja




BAB II

TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA

Pasal 2

(1)   Tim Pengisian Perangkat Desa untuk selanjutnya disebut Tim dbentuk oleh Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
(2)   Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat bersama unsur : BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Wali Amanat Desa, Pemuda , keterwakilan wanita, dan tokoh masyarakat Desa Kalianyar
(3)   Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil sebanyak 5 (lima) orang yang dapat berasal dari unsur Perangkat Desa, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Wali Amanat Desa, Pemuda , keterwakilan wanita, dan tokoh masyarakat Desa Kalianyar
(4)   Susunan Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai    berikut :
a.    Ketua merangkap anggota;
b.    Sekretaris merangkap anggota;
c.    Bendahara merangkap anggota;
d.    Anggota.
(5)   Untuk keperluan administrasi ,Tim menggunakan cap/stempel Tim
(6)   Apabila terdapat anggota Tim yang berhalangan tetap , maka                 Kepala Desa mengadakan rapat bersama dengan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  untuk memilih penggantinya dan ditetapkan dengan perubahan Keputusa  Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(7)   Kepala Desa dan BPD tidak diperbolehkan menjadi Tim


Pasal 3

(1)   Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertugas :
a.    Menyusun pogram kerja dan Tata Tertib pegisian Perangkat Desa
b.    Mengajukan rencana biaya pengisian Perangkat Desa;
c.    Membuat pengmuman pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa;
d.    Menerima pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa;
e.    Melakukan penjaringan dan peyaringan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa;
f.     Menetapkan calon yang memenuhi syarat administrasi;
g.    Melaksanakan seleksi ujian tulis;
h.    Melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan kepada Kepala Desa;dan
i.     Melakukan kerjasama dengan Tim Kabupaten dalam pembuatan Soal ujian
(2)   Dalam pelaksanaan tugas Tim sebagaiana dimaksud pada ayat (1) , dibentuk Sekretariat Tim  yang berempat di Kantor Desa
(3)   Dalam pembuatan soal ujian bagi calon Perangkat Desa  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i , dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
(4)   Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah perguruan tinggi yang minimal terakreditasi B atau institusi/lembaga yang kompeten.

Pasal 4

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1),                    Tim dilarang :
a.    Bertindak dan bersikap tidak adil terhadap salah satu atau lebih Bakal Calon Perangkat Desa;
b.    Memanipulasi persyaratan-persyaratan yang seharusnya dilengkapi oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
c.    Menerima sesuatu baik dalam bentuk uang maupun barang dari Bakal Calon Perangkat Desa maupun pendukungnya dengan maksud untuk memudahkan kelulusannya;
d.    Bersikap dan atau melakukan tindaan-tindakan yang dapat mengganggu jalnnya proses pengisian Perangkat Desa
e.    Melakukan tindakan-tindakan lain  yang dapat menggagalkan pengisian lowongan Perangkat Desa; dan
f.     Mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, kecuali mengundurkan diri dari keanggotaan Tim.


BAB III
PERSYARATAN ADMINISTRASI
 BAKAL CALON PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu
Persyaratan

Pasal 5

(1)   Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa terdiri dari persyaratan umum dan khusus
(2)   Persyaratan Umum Bakal Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :
a.  Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;
b.  Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila , melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;
c.   Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat dibuktikan dengan fotocopy ijasah tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisir;
d.  Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dikeluarkan instansi yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e.   Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan dari Kepolisian (Polres), ( Asli dan Fotocopy yang dilegalisir)
f.   Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana  penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas meterai cukup;
g.  Surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan  yang diancam dengan pidana penjara, dikeluarkan oleh Pengadilan(Asli dan Fotocopy yang dilegalisir);
h.  Surat Keterangan Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap , yang dikeluarkan oleh Pengadilan, (Asli dan Fotocopy yang dilegalisir);
i.    Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putsan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih , kecuali 2 (dua) tahun setelah seseai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, yang dikeluarkan oleh Pengadilan ( Asli dan Fotocopy yang dilegalisir );
j.    Surat Keterangan sehat dari dokter Pemerintah (Asli dan Fotocopy yang dilegalisir);
k.  Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah Desa selama menjabat Kepala Urusan Perencanaan  diatas kertas bermeterai cukup;
l.    Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa dibuat oleh yang  bersangkutan ditulis tangan diatas kertas bermeterai cukup;
m. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Penduduk yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
n.  Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.

(3)    Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. melampirkan fotokopi sertifikat computer dari lembaga yang mendapat ijin dari Diknas yang dilegalisir lembaga yang mengeluarkan
 
b.  dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, bagi Bakal Calon  Perangkat Desa yang memiliki latar belakang pendidikan computer;
(4) Bagi Calon Perangkat Desa yang berasal dari luar Desa paling lama 1 (satu) bulan setelah pelantikan , wajib bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan , dibuktikan  dengan  surat pernyataan tertulis bermeterai cukup.
(5) Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan TNI/Polri, selain memenuhi persyartan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .ayat (3) dan ayat (4) ,harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Pejabat yang berwenang.
(6) Bakal Calon Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa selain memenuhi persyartan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .ayat (3) dan ayat (4) ,harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari   Kepala Desa
(7) Anggota BPD yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD,dibuktikan dengan surat pernyataan mengundurkan diri dari BPD kepada Bupati

Bagian Kedua
Penentuan Usia

Pasal 6

(1)    Penentuan telah genap berusia 20 (dua puluh) tahun atau tidak melebihi usia 42 (empat puluh dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf d, dengan cara menghitung mundur usia Bakal Calon Perangkat Desa yang bersangkutan pada saat penutupan pendaftaran
(2)    Penutupan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penutupan pendaftaran pada tahap pendaftaran saat Bakal Calon Perangkat Desa mendaftar



Pasal 7

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) butkti sah sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) huruf d yang berbeda , dipergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu paling lama


BAB III
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

Bagian Kesatu
Pengumumam Pendaftaran


Pasal 8

(1)    Tim membuka pengumuman pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dengan menantumkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 selama 7(tujuh) hari sebelum pendaftaran
(2)    Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan ditempat-tempat umum yang mudah dilihat masyarakat
(3)    Lowongan Perangkat di Desa Kalianyar adalah :
a.    Sekretaris Desa
b.    Kepala Urusan Tata usaha dan Umum
c.    Kepala Urusan Keuangan
d.    Kepala Urusan Perencanaan dan Pelaporan
(4)    Lowongan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit masing-masing diikuti oleh 2 (dua) orang pendaftar
(5)    Jadwal pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini

Bagian Kedua
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa

Pasal 9

(1)   Pendaftaran Bakal Calon perangkat Desa dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan kepada Tim, dilampiri ddengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan dibuat rangkap 3 (tiga) ( 1 bendel berkas Asli dan 3 bendel berkas fotocopy)
(2)   Pendaftar Bakal Calon Perangkat Desa diberikan bukti pendaftaran apabila persyaratan dinyatakan lengkap.
(3)   Pendaftaran dan pengajuan persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung oleh Bakal Calon Perangkat Desa di Sekretariat Tim, pada Hari Senin Selasa, Rabu dan Kamis , mulai  pukul 08.00 s/d 12.00 WIB serta hari Jumat pukul 08.00 s/d 11.00 WIB
(4)   Apabila ada bakal calon yang sudah mendaftar pada salah satu lowongan perangkat desa dan berniat mengundurkan diri maka berkas Persyaratan yang sudah masuk di Tim Pengisian Perangkat Desa tidak boleh di tarik kembali , dan apabila ingin mendaftarkan pada lowongan yang lain harus membuat surat pernyataan pengunduran diri yang ditujukan kepada Tim.




Bagian Ketiga
Tahap Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa

Pasal 10

(1)   Pendaftaran Calon Perangkat Desa Tahap I dilaksanakan selama 14 (Empat Belas ) hari , mulai tanggal 21 Agustus s/d 8 September 2017
(2)   Apabila pada pendaftaran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat pendaftar Calon Perangkat Desa atau hanya terdapat 1 (satu) orang bakal calon , Tim mengumumkan dan membuka pendaftaran tahap II selama 7 (tujuh) hari , yaitu mulai tanggal 20 sampai dengan 29 September 2017.
(3)   Setelah pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa tahap II berakhir , dilaksanakan tahapan sebagai berikut :
a.    Apabila sudah terdapat 2 (dua) Bakal Calon Perangkat Desa , maka pendaftaran ditutup dan dilanjutkan tahapan berikutnya
b.    Apabila tidak terdapat Bakal Calon atau hanya 1 (satu) Bakal Calon Perangkat Desa  maka diadakan penambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama 3(tiga) hari , yaitu mulai tanggal 9 sampai dengan 11 Oktober 2017 ; dan
c.    Apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan  pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b , tidak terdapat Bakal Calon Perangkat Desa atau hanya                1 (satu) Bakal Calon Perangkat Desa, maka pendaftaran ditutup dan pengiian Perangkat Desa ditunda sampai pengisian berikutnya.
(4)   Setiap tahapan pembukaan dan penutupan pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa disertai dengan berita acara pembukaan dan berita acara penutupan yang ditanda tangani oleh Tim

Pasal 11

(1)   Tim melakukan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi Bakal Calon Perangkat Desa
(2)   Penelitian berkas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.      Melakukan penelitian kelengkapan berkas administras sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan ; dan
b.     Apabila diperlukan dapat melakukan klarifikasi factual terhadap persyaratan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa pada lembaga/ instansi terkait
(3)   Hasil penelitian berkas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu :
a.       Apabila berkas persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa telah memenuhi ketentuan, yang bersangkutan dapat mrengikuti seleksi ujian tertulis;
b.       Apabila terdapat berkas persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa yang tidak memenuhi ketentuan , yang bersangkutan tidak dapadtan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti seleksi ujian tertulis
(4)   Hasil penelitian berkas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dtuangkan dalam berita acar hasil penelitian administrasi Bakala Calon Perangkat Desa

Pasal 12

Apabila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi Bakal Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 12 , calon yang memenuhi syarat hanya 1(satu) Bakal Calon Perangkat Desa , maka pengisian Perangkat Desa ditunda sampai dengan pengisian berikutnya.




Bagian Keempat
Seleksi Ujian Tertulis

Pasal 13

(1)   Bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan lolos seleksi administrasi ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa dan dapat mengikuti seleksi ujian tetrtulis yang dilaksanakan oleh Tim.
(2)   Seleksi Ujian tertulis dilaksnakan secara bersama-sama ditingkat Kecamatan dan difasilitasi oleh Camat
(3)   Materi seleksi ujian tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.    Tes kemampuan dasar;
b.    Tes bakat skolastik
(4)   Hasil seleksi ujian tulis dituangkan dalam berita acara yang dbuat oleh Tim.


BAB IV
HASIL PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

Pasal 14

Tim melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan pengisian Perangkat Desa kepada Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari setelah Penetapan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada pasal  13 ayat (4)


BAB V
BIAYA PENGISIAN PERANGKAT DESA

Pasal 15

(1)   Biaya pelaksanaan pengisian  Perangkat Desa bersumber dari :
a.    APBDes;
b.    APBD Kabupaten
(2)   Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk:
a.    Biaya administrasi (ATK)
b.    Biaya rapat dan konsumsi
c.    Biaya penjaringan dan penyaringan
d.    Biaya penyusunan naskah soal
e.    Honorarium Tim;
f.     Biaya pengamanan;dan
g.    Biaya pelantikan
(3)   Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b , digunakan sebagai honorarium/penunjang kegiatan Tim Kabupaten
(4)   Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini

Pasal 16

Dalam pelaksanaan pengisian Perangkat Desa , Calon Perangkat Desa tidak dipuntut biaya apapun


BAB VI
PENUTUP
Pasal 17

(1)   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan , apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dbetulkan sebagaimana mestinya
(2)   Hal-hal yang tidak diatur dalam Keputusan ini, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)   Dalam hal adanya perubahan terhadap peraturan perundang –undangan berkaitan dengan Pengisian Perangkat Desa maka keputusan ini akan dirubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru


               Ditetapkan di    : KALIANYAR
              Pada tanggal     : 12 AGUSTUS 2017

TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA
 KETUA




M. ALI MUHYIDIN



TIM PENGISIAN LOWONGAN PERANGKAT 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar